Jenis Koperasi berdasarkan Keanggotaannya
Berikut adalah jenis koperasi yang didasari dari keanggotaannya:
Jenis koperasi ini adalah sebuah pelayanan koperasi yang beranggotakan masyarakat di pedesaan. Kegiatan bidang usahanya meliputi perekonomian di desa, terutama pertanian.
Seperti namanya, jenis koperasi ini diperuntukan bagi pegawai negeri. Sebelum menjadi KPRI, koperasi ini dikenal dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Jenis koperasi ini beranggotakan warga sekolah seperti guru, karyawan, hingga siswa. Dengan kegiatan usaha yang menyediakan kebutuhan bagi setiap warga sekolah.
Landasan Hukum Koperasi
Landasan idiil atau landasan dasar dalam usaha koperasi adalah Pancasila. Pancasila telah mengandung tujuan negara secara implisit dan eksplisit. Terutama dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadi tombak dalam pergerakan koperasi baik sebagai pengurus maupun anggota.
Landasan struktural ialah pijakan koperasi dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Landasan struktural dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 terutama Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Pasal 33 Tahun 1945.
Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai landasan struktural dalam pergerakan koperasi?
Karena Undang-Undang Dasar 1945 memuat tata cara kehidupan bernegara dari segala aspek kehidupan termasuk bidang ekonomi.
Landasan operasional dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mengenai Koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut memuat segala jenis dan macam kegiatan yang mengacu pada landasan idiil dan struktural.
Rantai (sebelah kiri)
Lambang ini memiliki arti mengenai ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh. Hal ini sejalan dengan anggota koperasi adalah pemilik koperasi, sehingga antar anggota harus memiliki sikap bersahabat dan bersatu layaknya keluarga.
Yang mengikat antar sesama anggota koperasi adanya hukum Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
Arti Logo Koperasi Baru "Mozaik Bunga"
Bunga merupakan simbol perkembangan serta kemajuan perkoperasian Indonesia. Mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Empat Sudut Pandang
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi harus mampu untuk menyalurkan aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Tulisan "Koperasi Indonesia"
Sama seperti yang terdapat di lambang/logo koperasi pohon beringin, Tulisan pada logo koperasi ini menunjukkan identitas, dan juga melambangkan kepribadian Koperasi rakyat Indonesia yang merupakan sistem ekonomi yang menggerakkan perekonomian Indonesia.
Warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya. Warna Pastel juga dapat memberikan kesan yang kalem sekaligus berwibawa.
Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.
Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?
Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!
Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.
Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.
Koperasi Indonesia
Logo koperasi Indonesia berada di bawah sebagai lambang bahwa koperasi ini milik rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain.
Warna merah dan putih yang menjadi latar belakang logo koperasi menggambarkan sifat nasional Indonesia. Selain itu, memiliki makna bahwa koperasi ini milik Indonesia.
Itulah arti dari logo koperasi yang memiliki makna yang melambangkan negara Indonesia. Semoga bermanfaat.
Landasan Hukum Koperasi
Landasan idiil atau landasan dasar dalam usaha koperasi adalah Pancasila. Pancasila telah mengandung tujuan negara secara implisit dan eksplisit. Terutama dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadi tombak dalam pergerakan koperasi baik sebagai pengurus maupun anggota.
Landasan struktural ialah pijakan koperasi dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Landasan struktural dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 terutama Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Pasal 33 Tahun 1945.
Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai landasan struktural dalam pergerakan koperasi?
Karena Undang-Undang Dasar 1945 memuat tata cara kehidupan bernegara dari segala aspek kehidupan termasuk bidang ekonomi.
Landasan operasional dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mengenai Koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut memuat segala jenis dan macam kegiatan yang mengacu pada landasan idiil dan struktural.
Jenis Koperasi berdasarkan Jenis Usahanya
Berikut adalah jenis koperasi yang dikelompokkan dari jenis-jenis usahanya:
Jenis koperasi ini memberikan jasa pelayanan dengan cara menampung simpanan setiap anggota. Nantinya, simpanan tersebut akan digunakan untuk memberikan layanan pinjaman kepada anggota koperasi.
Jenis koperasi ini menyediakan bidang usaha bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, hingga unit pertokoan untuk kehidupan sehari-hari.
Seperti namanya, jenis koperasi ini disediakan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini biasanya menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari.
Jenis koperasi ini disediakan bagi para produsen barang dan jasa. Bidang usahanya juga dalam hal membuat dan menjual barang secara bersama-sama.
A. Berdasarkan fungsi:
Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang melakukan usaha produksi atau bergerak di bidang pembuatan dan penjualan barang. Misalnya, koperasi sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi pertanian, dan lain-lain.
Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan kaum buruh, kaum penguasa kecil, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi produksi dibagi menjadi dua macam yakni:
Koperasi jenis ini menangani pengadaan berbagai barang-barang pokok misalnya beras, barang elektronik, sabun, dan lain-lain.
Koperasi konsumsi bertujuan untuk melayani kebutuhan barang-barang pokok para anggotanya.
Koperasi ini mempunyai beberapa fungsi, yakni:
Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya supaya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang lebih ringan.
Koperasi kredit biasanya bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggotanya secara teratur, kemudian dipinjamkan kepada anggota lain dengan cara yang lebih mudah, murah, dan tepat untuk tujuan produktif serta kesejahteraan.
Contoh koperasi kredit adalah Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dan lain-lain.
Koperasi kredit ini mempunyai tujuan tersendiri yaitu:
Koperasi jenis ini bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu yang dapat digunakan oleh anggota maupun masyarakat umum.
Secara umum koperasi jasa ini dibentuk supaya dapat memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopenas), hingga Koperasi Jasa dalam urusan dokumen SIM, STNK, Passport, Sertifikat Tanah, dan lain-lain.
Layanan jasa tersebut dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa, antara lain:
Pembentukan koperasi jenis ini biasanya berada di daerah pedesaan atas anjuran Pemerintah, dengan sebutan Koperasi Unit Desa. Koperasi Unit Desa ini dibangun dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi.
Anggotanya adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah unit desa tersebut dengan menyediakan berbagai kebutuhan.
Koperasi Unit Desa memiliki beberapa fungsi, yakni:
Perbedaan KUD dengan Koperasi Simpan Pinjam adalah jenis koperasi ini mengutamakan produksinya kepada para anggota sedangkan Koperasi Simpan Pinjam melakukan usaha peminjaman sejumlah uang untuk keperluan anggotanya.
Koperasi Indonesia
Tulisan “Koperasi Indonesia” bermakna lambang tersebut adalah milik koperasi negara Indonesia, bukan dari negara lain.
Warna tersebut menggambarkan sifat nasional Indonesia sekaligus warna bendera Sang Saka Merah Putih.
Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.
Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?
Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!
Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.